“Karena diliat dari hasil dokumentasi bukan hanya jergen tetapi ada beberapa drum di lokasi penampungan,” terangnya.

Karena adanya hal itu, sudah semestinya pihak Polres Butur dalam hal ini Kapolres Butur untuk mengetahui hal ini dan segera melakukan sebuah tindakan dan berikan efek jera kepada para oknum penimbun BBM subsidi jika memang tempat penampungannya itu ilegal.

Beberapa pekan ini memang penimbunan BBM subsidi di Butur marak terjadi, tetapi belum ada satupun yang diberikan efek jerah.

Maraknya oknum penimbun BBM Subsidi mengakibatkan seringkali terjadi kelangkaan, padahal BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ekonomi menengah kebawah.

“Ini sungguh meresahkan, apalagi bagi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah,” ungkapnya.

Kata dia, jika merujuk kepada aturan perundang-undangan disitu sudah dijelaskan praktik pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.