Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Dan untuk itu pihaknya meminta khususnya Kepada Polres Konawe Utara untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konut.

“Kita minta Kapolres Konut yang juga mantan Kasubdit Tipidter untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Konut, sejauh ini kami masih percaya dengan sepak terjangnya Kapolres Konut,” tandasnya.