KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Windu Aji Sutanto (WAS) pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui rilisnya, Selasa (18/7/2023).

Ade Hermawan menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konut, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan selama 20 hari oleh penyidik.

“Tersangka dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan di Kendari untuk penyidikan,” jelasnya.