Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT Antam UBPN Konawe Utara), AA (Dirut PT KKP), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), dan Ofan Sofwan (Dirut PT LAM).(Red)