Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT Antam UBPN Konawe Utara), AA (Dirut PT KKP), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), dan Ofan Sofwan (Dirut PT LAM).(Red)
Halaman
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT Antam UBPN Konawe Utara), AA (Dirut PT KKP), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), dan Ofan Sofwan (Dirut PT LAM).(Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan