JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai kini belum menjelaskan asal-usul uang korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp27 miliar.

Sekadar informasi, uang itu terkait dengan terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Uang itu diberikan kepada seseorang yang kemudian mengembalikannya ke penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail.

Maqdir sendiri telah menyerahkan uang itu ke Kejagung. Uang ‘pengembalian’ itu diterima Maqdir diharapkan meringankan dosa Irwan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Persoalannya siapa sosok yang mengembalikan uang itu sampai sekarang belum jelas.

Mulanya, publik dihebohkan ketika pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap telah menerima uang sebesar Rp27 miliar dari seseorang yang tidak jelas sosoknya.

Pada tanggal 13 Juli 2023 lalu, saat mengembalikan uang Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, pengacara senior itu hanya menyampaikan tumpukkan dolar tersebut merupakan itikad baik dari pihaknya dalam rangka menunaikan kewajiban dari keterkaitannya dengan kasus ini.