JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai kini belum menjelaskan asal-usul uang korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp27 miliar.
Sekadar informasi, uang itu terkait dengan terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Uang itu diberikan kepada seseorang yang kemudian mengembalikannya ke penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail.
Maqdir sendiri telah menyerahkan uang itu ke Kejagung. Uang ‘pengembalian’ itu diterima Maqdir diharapkan meringankan dosa Irwan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Persoalannya siapa sosok yang mengembalikan uang itu sampai sekarang belum jelas.
Mulanya, publik dihebohkan ketika pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap telah menerima uang sebesar Rp27 miliar dari seseorang yang tidak jelas sosoknya.
Pada tanggal 13 Juli 2023 lalu, saat mengembalikan uang Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, pengacara senior itu hanya menyampaikan tumpukkan dolar tersebut merupakan itikad baik dari pihaknya dalam rangka menunaikan kewajiban dari keterkaitannya dengan kasus ini.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.
Kemudian, saat diperiksa Kejagung, pihak Irwan Hermawan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut. Meskipun begitu, Kuntandi menegaskan bakal mendalami aliran dana ini dan bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang ini.
“Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” ujar Kuntandi.
Dengan demikian, tim penyidik Kejagung kemudian langsung menggeledah kantor hukum Maqdir Ismail untuk mencari kejelasan dari status uang Rp27 miliar.
Selang enam minggu kemudian, Maqdir, Irwan dan empat orang lainnya termasuk Anang Achmad dan Windi Purnama dipanggil Kejagung untuk mengkonfrontasi status uang Rp27 miliar tersebut.
“Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail],” ujar Ketut dalam keterangannya Jumat (18/8/2023).
Adapun, sebenarnya tim Jaksa Penyidik telah memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
Di sisi lain, setelah beberapa jam diperiksa Kejagung, Maqdir Ismail masih menyampaikan ketidaktahuan dirinya mengenai identitas uang Rp27 miliar. Maqdir pun terus menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang untuk kepentingan Irwan.
“Ini kepentingan Irwan, itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” tuturnya setelah diperiksa.(SW)