Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.
Kemudian, saat diperiksa Kejagung, pihak Irwan Hermawan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut. Meskipun begitu, Kuntandi menegaskan bakal mendalami aliran dana ini dan bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang ini.
“Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” ujar Kuntandi.
Tinggalkan Balasan