Kejagung dan Polri Bongkar Kasus Besar di Awal Pemerintahan Prabowo

Kejagung dan Polri
Kejagung dan Polri Bongkar Kasus Besar. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

suarakarsa.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah kasus besar yang menarik perhatian publik di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk kasus suap dalam pengurusan vonis dan korupsi impor gula.

Kasus Suap di Mahkamah Agung

Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis Ronald Tannur. Keduanya diduga bersekongkol agar putusan kasasi membebaskan Ronald, dengan Lisa menjanjikan biaya pengurusan sebesar Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar bagi hakim yang menangani kasus. Zarof telah menerima uang tersebut, namun belum sempat menyerahkannya ke hakim terkait.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Antisipasi Penggunaan Narkoba Dilingkup Pemerintah, BNN Sultra Gelar Workshop Penggiat P4GN di Konawe

Selain itu, Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap untuk vonis bebas dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Kejagung mengungkap bahwa Tom menerbitkan izin impor gula dengan alasan stabilisasi stok dan harga, meskipun Indonesia mengalami surplus gula. Tindakan ini dinilai merugikan negara hingga Rp400 miliar. Tersangka lain dalam kasus ini adalah CS, mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi

Polri mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga Sabtu (2/11), 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan melindungi situs judi online yang mereka kenal. Salah satu pegawai mengaku menerima hingga miliaran rupiah dengan melindungi 1.000 situs dari pemblokiran, dengan imbalan Rp8,5 juta per situs.

Baca Juga  Ridwan Kamil: Elektabilitas Cukup Baik, Tapi Belum Aman di Pilgub DKI Jakarta 2024

Judi Online Skala Internasional

Bareskrim Polri juga membongkar jaringan judi online internasional melalui situs slot 8278, yang memiliki omset miliaran rupiah dan lebih dari 85 ribu pemain di Indonesia. Tujuh tersangka telah ditangkap, termasuk satu warga negara asing. Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70,1 miliar.

Kejagung dan Polri terus melakukan penindakan tegas dan menyita aset-aset terkait untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan ruang digital lebih aman di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar