Dalam Pasal 100 Ayat 1 Beleid KUHP yang baru diketahui pelaksanaan hukuman mati diberikan oleh Majelis Hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.

Selama masa percobaan tersebut, nantinya terpidana hukuman mati akan dinilai apakah yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan mempunyai harapan untuk memperbaiki diri atau tidak. Selain itu, terpidana juga akan dinilai berdasarkan peranannya dalam tindak pidana yang dilakukan.

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.

Lebih lanjut, Ketut memastikan pihaknya siap menghadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.