“Oh, tentu siap. Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya,” tuturnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Vonis keduanya diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Sambo dan 8 tahun penjara kepada Putri.

Sambo bersama istrinya kemudian memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menilai majelis hakim telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.