“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani membeberkan peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati karena pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Arsul, peluang Sambo lolos dari eksekusi mati bisa dengan dua cara, selain proses hukum lain jika dirinya mengajukan banding atau kasasi.
Arsul menyebut Sambo pertama bisa lolos dari eksekusi mati lewat upaya hukum luar biasa, yakni grasi. Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden. Proses itu biasanya bisa didapat setelah seorang terpidana sudah melewati masa hukuman tiga tahun.
“Proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah, setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru,” ucap Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/2).
Tinggalkan Balasan