Lewat KUHP baru, Arsul menerangkan, seseorang terdakwa yang dijatuhi vonis mati bisa lolos jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama 10 tahun awal masa hukuman. Jika syarat melakukan baik dipenuhi, masa hukuman terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup.

“Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo tetap terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur,” katanya.(SW)