Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (19/9). Walbertus tampak dihampiri personel Kejaksaan Agung.
Jaksa kemudian membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus. Walbertus langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus, dan Bapak boleh membawa kuasa hukum sesuai UU tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami,” ujar pihak Kejagung.
Pihak Kejagung kemudian menggiring Walbertus naik ke mobil yang sudah terparkir di depan gedung PN Jakpus. Walbertus kemudian menaiki mobil dan dibawa ke Kejagung.(SW)
Tinggalkan Balasan