Olehnya itu pihaknya, tegas Ahmad mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusda Sulawesi Tenggara yang diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Sebab selain ada dugaan korupsi berjamaah skala besar, juga terdapat dugaan praktek suap dan gratifikasi (Meeting of Minds) yang disinyalir melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara.”
Ketua FKPD Sultra, Ahmad dalam tuntutannya juga meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk segera menetapkan tersangka terhadap 38 perusahaan yg melakukan KSO bersama PT. LAM di wilayah IUP PT. Antam yang terindikasi melakukan penjualan ore nikel ilegal termasuk menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Cinta Jaya.
Tinggalkan Balasan