“Meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk memeriksa dan menetapkan tersangka kepada direktur PT.Cinta Jaya, terkait dugaan pembayaran royalti jeti 2 cinta jaya yang tak memiliki izin tersus serta melakukan kerja sama dalam menyimpan Ore ilegal di stoke file dalam PT.Cinta Jaya, serta dugaan dalam memfasilitasi penggunaan dokumen dalam penjualan Ore nikel ilegal di beberapa pabrik smelter antara lain IMIP dan VDNI-OSS.” Pintanya
Menindaklanjuti aksi demonstrasi itu, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga Gubernur dan Perusda Sultra diperiksa dan ditetapkan tersangka termasuk sejumlah oknum yang terlibat.
Ia juga akan terus membangun konsolidasi secara masif di seluruh masyarakat di Sultra termasuk para milenial, aktifis, pemuda dan mahasiswa serta akan melakukan langkah – Langkah konkrit untuk mendorong kasus ini hingga tuntas.
Tinggalkan Balasan