KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan ‘SK’ mantan Wali Kota Kendari sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan PT. MIDI Utama Indonesia (MUI), Senin (14/8/2023).
“Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka,” jelas Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Ade menjelaskan, peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
1 Komentar