Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021. Disamping itu, lanjutnya, SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa.

Sedangkan peran SM, tambah Ade, selaku Staf Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI. Sementara RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” tutupnya.(Red)