Selain itu, David masih belum bisa memastikan fakta dan imajinasinya imbas peristiwa tersebut. Dari aturan yang ada, orang yang demikian tidak bisa diambil kesaksiannya dalam persidangan nantinya. Dia yakin hakim akan memaklumi jika David tidak jadi saksi dalam persidangan.
“Karena yang dihadirkan di persidangan adalah orang yang secara kondisi fisik sehat dan pemikiran sehat. Sementara yang dialami David ini diffuse axonal injury, orang-orang yang dengan emosi dan kognisi bermasalah. Mana mungkin pernyataannya bisa diambil kesaksiannya. Dari situ pun kami yakin hakim akan memahami itu dan tidak akan memaksakan anak korban untuk dijadikan saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
Tinggalkan Balasan