suarakarsa.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa hingga saat ini ekspor pasir laut belum dilakukan, meskipun telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, belum ada eksportir yang mengajukan permohonan izin ekspor ke Kemendag.
“Belum ada yang melakukan ekspor sama sekali. Juga belum ada yang mengajukan permohonan izin ekspor ke Kemendag,” ujar Bara kepada media pada Selasa (24/9/2024).
Bara menjelaskan bahwa proses pengajuan izin ekspor pasir laut membutuhkan waktu yang panjang. Sebelum sampai ke Kemendag, eksportir harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Menuai Penolakan
Izin ekspor pasir laut ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang menggantikan kebijakan sebelumnya. Namun, kebijakan ini mendapat banyak penolakan, terutama dari kalangan organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, serta tokoh seperti mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan.
1 Komentar