suarakarsa.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa jumlah dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp233 triliun hingga tahun anggaran 2025. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2021.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebut kondisi ini disebabkan oleh siklus perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih belum efektif. Perencanaan APBD, kata dia, umumnya baru dilakukan pada September atau Oktober, sementara kontrak belanja baru berjalan pada April tahun berikutnya.
“Akibatnya, realisasi belanja daerah baru dikebut pada kuartal terakhir, yakni Oktober hingga Desember. Dana-dana yang belum terpakai ini akhirnya menumpuk di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD),” ujar Astera dalam Media Briefing di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (3/10).
Astera, yang akrab disapa Prima, menjelaskan bahwa dana tersebut sebagian besar berbentuk simpanan giro dan akan mulai dicairkan menjelang akhir tahun untuk membayar kontrak yang sudah berjalan. Namun, ia memperkirakan dana yang tersisa hingga akhir tahun tetap cukup besar, yakni antara Rp90 triliun hingga Rp100 triliun.
“Walaupun kita tidak menutup mata, memang ada daerah-daerah yang tidak mampu membelanjakan APBD secara optimal, sehingga dananya mengendap begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyoroti persoalan serupa. Ia menyatakan bahwa dana pemda yang mengendap di bank meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Per Agustus 2024, jumlahnya tercatat sebesar Rp192,57 triliun.
Menurut Suahasil, kondisi ini terjadi karena pemerintah pusat tetap menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD), namun realisasi belanja di tingkat daerah masih rendah.
“Kita berharap daerah dapat mempercepat belanja agar APBD bisa memberikan stimulus ekonomi, seperti halnya peran APBN di tingkat nasional,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (22/9).
Sebaran Dana Pemda Mengendap di Bank per Wilayah:
-
Jawa: Rp84,77 triliun dari 119 pemda
-
Kalimantan: Rp51,34 triliun dari 61 pemda
-
Sumatra: Rp43,63 triliun dari 164 pemda
-
Sulawesi: Rp19,27 triliun dari 87 pemda
-
Maluku dan Papua: Rp17,34 triliun dari 67 pemda
-
Bali dan Nusa Tenggara: Rp16,75 triliun dari 44 pemda
Kemenkeu berharap agar pemerintah daerah dapat segera memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran, sehingga dana publik dapat segera digunakan untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tinggalkan Balasan