Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 6 UU TPKS, yang mengatur pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta bagi tersangka yang melakukan tindakan asusila atau persetubuhan. KemenPPA mendukung upaya penyidikan yang tengah berlangsung untuk memberikan keadilan bagi korban sesuai aturan yang berlaku.
3 Komentar