JAKARTA – Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penilaian kinerja dan evaluasi terhadap penyuluh pertanian.
Hal ini sebagai acuan dalam penilaian/evaluasi kinerja penyuluh pertanian yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- RB Nomor 35 Tahun 2020.
Evaluasi hasil penilaian angka kredit dilakukan sebanyak 323 orang penyuluh pusat dan daerah di laksanakan di Pusat Penyuluhan Pertanian pada Jumat (9/9) oleh Penilai Angka Kredit Pusat dan Stakeholder lainnya.
Sebagaimana diketahui bahwa BPPSDMP mempunyai tugas penting dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan pengembangan SDM pertanian untuk membangun pertanian di Indonesia.
Tinggalkan Balasan