Untuk pengelolaan bantuan pemerintah Ditjen Tanaman Pangan tahun 2023 yaitu pola penentuan seleksi CPCL kegiatan yang sudah dibangun Kementan danharus melalui mekanisme aplikasi proposal elektronik”, ujarnya.

Untuk proses seleksi CPCL dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran atau pada tahun anggaran berjalan. Sedangkan untuk usulan CPCL dilengkapi dengan titik koordinat, dan poligon khususnya yang memiliki output luas. Kelengkapan poligon dapat dilakukan secara bertahap sebelum atau sesudah penyaluran bantuan, pungkasnya. (HV/NF)