“Selain itu juga pemanfaatan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan dapat mendukung peningkatan produksi dan produktivitas pertanian pungkas Bustanul”.
Sebagai mana diketahui, Keputusan Menteri Pertanian No 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa salah satu peran dan fungsi BPP Kostratani adalah sebagai Pusat Data dan Informasi Pertanian, yang mencakup data statistik pertanian dan sumber daya manusia pertanian.
Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kostratani merupakan gerakan pembaharuan pertanian dimulai dari BPP. BPP merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan, dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi dan perannya untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian.
Tinggalkan Balasan