suarakarsa.com – Pemerintah bersama Komisi I DPR mengusulkan perubahan dalam UU TNI terkait penambahan posisi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya hanya 10 lembaga, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 lembaga.

Usulan ini tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Panja Komisi I DPR, Sabtu (15/3/2025).

Dalam Pasal 47 UU TNI yang berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga yang diatur untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, antara lain Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, serta beberapa lembaga lainnya, termasuk Mahkamah Agung dan Lembaga Ketahanan Nasional.

Namun, dalam draf RUU TNI yang baru dibahas, terdapat tambahan enam posisi baru yang dapat ditempati oleh TNI aktif. Lembaga-lembaga baru tersebut mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif memang telah disepakati untuk bertambah menjadi 16 lembaga.

“Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (17/3/2025).

Berikut adalah daftar lengkap 16 pos instansi kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh TNI aktif berdasarkan draf RUU TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kementerian Sekretariat Negara
  4. Sekretariat Militer Presiden
  5. Badan Intelijen Negara (BIN)
  6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Badan Penanggulangan Bencana
  14. Badan Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Keamanan Laut
  16. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Dengan adanya perubahan ini, prajurit TNI aktif semakin diberikan ruang untuk berperan dalam berbagai posisi strategis di lembaga sipil, yang diharapkan dapat mendukung efektifitas tugas pemerintahan dan memperkuat pertahanan negara.