Kementrian Keuangan Perlu Konsistensi Penyelamatan Aset Negara dan Hak Tagih Piutang Negara

Pengamat ekonomi dan keuangan negara, Nizar Fachry Adam.S.E.M.E

Pengamat ekonomi dan keuangan negara, Nizar Fachry Adam.S.E.M.E menerangkan kronologis Krisis Ekonomi melanda di tahun 1998-1999, banyak perbanyakan yang mengalami kesulitan likuiditas terutama di sektor perbankan dan sejumlah perusahaan di tanah air.,

Melalui rapat dan sejumlah pertimbangan Badan penyelamatan dan penyehatan Nasional melakukan bantuan yang cukup fantastis di 15 perbankan dengan total 26.7 tiliun.

Bacaan Lainnya

Yakni perusahaan :

1. Bank deca

2. Bank ASPAC

3. Bank sentral dagang

Baca Juga  Bersama Yonif 725, Personel Brimob Polda Sultra Gelar Bhakti Sosial Sambut HUT RI Ke-77

4. Bank Dewa rutji

5. Bank aryapanduarta

6. Bank darmala

7. Bank orien

8. Bank Namira

9. Bank putra Surya perkasa

10. Bank metro politan

11. Bank Bahari

12. Bank Aken

13. Bank Intan

14. Bank Tata internasional

15. Bank servitia

16. Bank Indonesia raya

17. Bank pelita istismarat

18. Bank putra multi karsa

19. Bank lautan berlian

20. Bank moderen

21. Bank umum nasional

22. Bank Tamara

Dari 22 perbankan., Pemerintah memiliki hak tagih sebesar 26.7 tiliun yang belum terselesaikan.

Sedangkan untuk perusahaan swasta di peroleh oleh Texmaco Gruop senilai 1.5 triliun., Yakni :

1.PT jasa perkasa ingeneering

2. PT polysindo Eka perkasa

Baca Juga  Komisi III DPRD Konawe Studi Tiru Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor

3. PT Texmaco jaya

4. PT Wastra indah

5. PT bina prima perdana

 

Lalu untuk perusahaan BUMN pemerintah memiliki hak tagih sebesar 3,4 triliun yakni

1. PT Dirgantara Indonesia

2. PT Dok perkapalan Kodja

3. PT peradangan indoneisa

4. PT Tuban petromichal energi

Dari total Hak tagih pemerintah sebesar 32.7 triliun, ini belum di lakukan sepenuh nya oleh pemerintah pusat yakni kementerian keuangan.,

sesuai dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Pembahasan dana BLBI tidak dapat dilepaskan dari BPPN sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani dana BLBI tersebut. BPPN dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998.

Baca Juga  Presiden Prabowo: APEC Harus Jadi Jembatan Ketahanan dan Inklusi

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya BPPN mengelola total sekitar 640 triliun rupiah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penyehatan perbankan.

Dana tersebut terdiri dari dana rekapitalisasi perbankan dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar