Pembahasan dana BLBI tidak dapat dilepaskan dari BPPN sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani dana BLBI tersebut. BPPN dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya BPPN mengelola total sekitar 640 triliun rupiah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penyehatan perbankan.

Dana tersebut terdiri dari dana rekapitalisasi perbankan dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).