“Kami ingatkan pentingnya komitmen pegawai terhadap pakta integritas, khususnya dalam pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk judi online,” tambahnya.

Kasus ini muncul setelah polisi menangkap 16 orang terkait aktivitas judi online, termasuk beberapa pegawai Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa para tersangka, yang seharusnya memblokir situs judi online, justru menyalahgunakan kewenangan mereka. Bahkan, mereka diketahui menyewa bangunan untuk dijadikan kantor dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.