Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa Internal Usai Pamer Kekayaan

Solo: Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menuai sorotan karena memamerkan motor gede (moge) dan pesawat Cessna. Eko Darmanto pun dimintai klarifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal gaya hedon itu. Apa pengakuannya?

Wamenkeu Suahasil Nazara menyebut Eko Darmanto telah diperiksa internal. Saat dimintai keterangan, Eko Darmanto mengaku sebagian harta yang dipamerkan bukan miliknya.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini dapat disampaikan sebagai berikut; foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang, menurut yang bersangkutan foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang, penelusuran tim DJBC mengonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI),” ungkap Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga  Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra Jadi Sorotan, KMP3 Sultra Endus Ada Monopoli Dalam Proses Tender..

Dia mengatakan Eko Darmanto telah mengakui kesalahannya.

“Terkait unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya, dan berjanji akan memperbaiki,” terangnya.

Eko Darmanto juga mengakui moge yang ditumpanginya dan dipamerkan di media sosial bukan miliknya. Suahasil menyebut Eko mengaku moge itu motor pinjaman.

“Ketiga, dari pemeriksaan yang dilakukan direktorat kepatuhan di DJBC, motor besar yang ditampilkan di medsos yang dipakai yang bersangkutan adalah pinjaman,” katanya.

Meski begitu, Eko Darmanto mengakui memiliki moge yang tidak dilaporkan di LHKPN. Suahasil memastikan pihaknya bakal melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini.

“Namun saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, karena itu saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dan investigasi dengan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk laporan SPT pajak,” tutur Suahasil.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *