Haikal juga mengklarifikasi bahwa produk non-halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Bagi pelaku usaha produk halal, pendaftaran sertifikasi diwajibkan oleh Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014, untuk memberikan kepastian kepada konsumen terkait kehalalan produk.