KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir, sebelumnya kasus ini dilaporkan via online sebanyak dua kali. Yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Muh. Kahfi Zurahman mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023 dan terbaru bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkan ke DKPP pada Senin 27/05/2024 oleh pelapor.

Bak gayung bersambut, kasus yang dilaporkan oleh mantan Komisioner KPU Konawe ini ditanggapi Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP Sultra, Muhammad Nasir. Dirinya meminta agar DKPP serius menangani kasus tersebut, ” Kami meminta agar DKPP serius menangani laporan yang disampaikan oleh Muh. Kahfi itu, ” Demikian disampaikan Muhammad Nasir pada awak media yang diwawancarai Via telepon selulernya, Rabu 29/05/2024.