Menurut Kahfi dirinya mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut. “Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi Rakyat Konawe,” ucap mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.
Disinggung mengenai substansi laporan tersebut, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait seputar dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu. “Yang saya laporkan adalah oknum KPU dan Oknum Bawaslu” terangnya pada awak media.
Menurut Muh. Kahfi salah satu isi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut katanya adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara pada salah satu Partai di Pemilu 2024 lalu. “Diduga oknum Bawaslu dan KPU Konawe ini terindikasi sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon sehingga mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain. Di duga hal ini dilakukan oleh oknum tersebut karena telah menerima sejumlah uang,” bebernya.
Tinggalkan Balasan