“Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C. Hasil dari TPS dan D. Hasil Pleno ditingkat Kecamatan serta D. Hasil Pleno ditingkat Kabupaten,” rinci Mantan Komisioner KPU Konawe ini menambahkan.

Selain substansi diatas saya juga melaporkan dugaan Oknum Penyelenggara KPU yang diduga ikut “berperan” membagi uang serangan saat pemilu kemarin. “Dugaan ikut membagi-bagi uang serangan juga saya laporkan, tentu dengan sejumlah alat bukti dukung yang saya lampirkan dalam laporan saya di DKPP,” tegas Kahfi.

Memang jika dilihat secara umum kasus ini terindikasi masuk juga ke ranah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, meski begitu kasus ini kami uji dulu di DKPP nanti bagaimana kedepannya kita lihat selanjutnya

“Perkembangan prosesnya akan terus saya sampaikan ke publik, sampai sejauh mana progressnya. Ini demi menjaga kualitas Demokrasi di Konawe dan untuk rakyat Konawe. Bismillah,” pungkas Muh. Kahfi.(**)