Dalam melakukan aksinya, Ratna tidak bekerja sendiri. Bersama dia sebagai Tergugat I, Advokat Ujang Kosasih, S.H. juga menggugat Lie Rudy Iskandar (L/44) sebagai Tergugat II, Fitro Dharma Hermawan S.DS (L/39) sebagai Tergugat III, dan Marvin Buntara (L/36) sebagai Tergugat IV. Para terduga aktor PMH ini dibantu oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka bernama Farida.

Berita terkait dapat dilihat di sini: Batalkan Perjanjian Secara Sepihak, Ujang Kosasih Gugat PMH Ratna Rezekie ke PN Jakarta Barat (https://pewarta-indonesia.com/2022/12/batalkan-perjanjian-secara-sepihak-ujang-kosasih-gugat-pmh-ratna-rezekie-ke-pn-jakarta-barat/)

Kasus yang teregister dengan nomor registrasi: PN JKT.BRT-122022FZN itu mulai disidangkan pada Selasa, 24 Januari 2023. Sidang mediasi antara penggugat dan tergugat tidak membuahkan hasil, sehingga perkara ini dilanjutkan ke sidang pembuktian materi gugatan.