Setelah penyampaian materi gugatan oleh penggugat dalam persidangan-persidangan awal, saat ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Berita terkait di sini: Gugatan PMH terhadap Ratna Rezekie Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat (https://pewarta-indonesia.com/2023/01/gugatan-pmh-terhadap-ratna-rezekie-segera-disidangkan-di-pn-jakarta-barat/)
Sebagai pihak yang diberi kuasa untuk membantu memediasi dan mengupayakan perdamaian antara Yayan Sofyan dengan Ratna Cs, Wilson Lalengke, telah melakukan tugasnya ‘cawe-cawe’ mencari jalan damai antara kedua belah pihak.
Hasilnya, Ratna Cs bersedia berdamai dan telah mendandatangani perdamaian pada hari Selasa, 20 September 2023. Kesepakatan damai ini kemudian disusul dengan penyerahan dana secara bertahap oleh Yayan Sofyan kepada pihak Ratna Cs, melalui pengacara mereka.
Tinggalkan Balasan