Selain hadir pada saat penandatanganan pernyataan perdamaian, Wilson Lalengke juga hadir pada saat penyerahan dana yang diperuntukan sebagai uang ganti rugi ke pihak Ratna dkk. Bahkan, untuk penyerahan dana tahap 2 dan tahap 3, dilakukan Yayan Sofyan melalui Wilson Lalengke.
“Dapat saya jelaskan bahwa setelah pertemuan dan penandatanganan kesepakatan damai pada tanggal 20 September 2022, dilanjutkan dengan penyerahan dana cash sebesar Rp. 500 juta, diserahkan langsung oleh Yayan Sofyan kepada Ratna Cs melalui pengacaranya, pada Jumat, 23 September 2022 bertempat di Gedung Menara Karya, Jakarta Selatan,” ungkap Wilson Lalengke menjawab pertanyaan Advokat Luqmanul Hakim, S.H., M.H., PH dari pihak Yayan Sofyan, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu, 7 Juni 2023.
Seminggu kemudian, sambungnya, dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 500 juta. “Pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022, dilakukan lagi penyerahan dana sebesar Rp. 500 juta kepada para tergugat dalam perkara gugatan PMH ini melalui pengacara mereka oleh saya sendiri. Penyerahan dana itu dilakukan di kantor Jasa Raharja, Jakarta Timur, karena saat itu saya sedang memberikan materi pelatihan jurnalistik kepada para karyawan Jasa Raharja, maka di sela-sela kegiatan dilakukan penyerahan dana tersebut,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil memperlihatkan foto-foto saat penyerahan dananya kepada Majelis Hakim dan PH kedua belah pihak.
Tinggalkan Balasan