Sementara penyerahan tahap ketiga, katanya, diserahkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, sebesar Rp. 167 juta. “Penyerahan dana kali ketiga dilakukan Yayan Sofyan melalui saya juga, dan sudah diserahkan kepada pengacara Ratna Cs sebesar Rp. 167 juta, pada hari Kamis, 6 Oktober 2022. Jadi total dana yang sudah masuk ke pengacaranya Ratna dan kawan-kawan sebesar satu miliar seratus enam puluh tujuh juta rupiah (Rp. 1.167.000.000,-),” jelas Ketum PPWI Wilson Lalengke.

Ketika PH pihak Ratna Cs menanyakan apakah dana-dana tersebut sudah disampaikan oleh pengacara yang mewakili Ratna Cs kepada kliennya (Ratna dan rekan-rekannya), saksi Wilson Lalengke menjawab tidak tahu sepenuhnya. “Saya tidak mengetahui sepenuhnya soal itu, namun berdasarkan bukti transfer dana yang dikirimkan ke saya, Ratna Cs sudah ditransferkan dananya sebagian. Ketika saya tanya pengacara kenapa belum ditransfer seluruhnya sesuai nominal yang tertera dalam perjanjian perdamaian, pengacara mereka mangatakan bahwa sisanya akan dibayarkan setelah penanda-tanganan BAP perdamaian di Polda Metro Jaya.