Mengapa demikian? Alasannya, jika sudah ditransfer seluruh dananya kepada para klien yang sudah menandatangani pernyataan damai tersebut, sangat mungkin mereka tidak akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dan tanda tangan BAP perdamaian di Polda Metro Jaya.

“Siapa yang bisa menjamin jika para klien saya itu mau datang ke Polda Metro Jaya untuk beri keterangan perdamaian dan menandatangani BAP perdamaian setelah seluruh dananya diberikan semuanya? Makanya, agar mereka mau datang ke Polda, kita tahan dulu uangnya. Nanti ketika sudah tanda tangan perdamaian, sisa dananya dibayarkan lunas,” tutur Wilson Lalengke menirukan keterangan pengacara Ratna Cs.

Persidangan yang berlangsung sekira pukul 12.30 wib itu berlansung cukup seru ketika terjadi dialog yang terkesan mengintimidasi saksi dari pihak PH Ratna Cs. Merasa kurang nyaman atas sikap PH tergugat, Wilson Lalengke akhirnya protes dan meminta Majelis Hakim agar menegur PH tersebut.