Diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing dalam pertandingan Liga 2. Dugaan pengaturan skor ini menyeret 4 wasit Liga 2, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Keempat wasit tersebut berinisial R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir uang.

“Satgas Antimafia Bola Polri dibentuk oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bersama-sama dengan Ketua PSSI Bapak Erick Thohir, berdasarkan instruksi Presiden (Joko Widodo). Dengan tujuan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing yang dilakukan oleh mafia bola,” kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).(SW)