“Ada 3 Faktor yang kuat dalam kerugian negara :

1. Antara PPJK pengusaha Pengurusan jasa kepabeanan selaku Pihak ketiga yang melakukan sejumlah pemeriksaan WP dan menetapkan Tagihan Bea masuk dan Bea Keluar dan sejumlah pajak yang di berikan oleh pihak pengawasan pelabuhan yakni bea cukai setempat, melakukan pemalsuan dokumen WP , sehingga tidak dapat di tagihkan sejumlah hak negara .

2. Pihak bedan dan cukai , dan PPJk bersama sama melakukan sejumlah kerjasama untuk melakukan laporan fiktif perusahaan , di mana banyak nya sejumlah wajib pajak WP yang di menyatakan Pailit artinya tagihan Pajak dan Bea masuk, bea keluar ke sejumlah perusahaan,

3. Bea cukai , melaporkan sejumlah perusahaan Pailid namun belum di lakukan pelimpahan ke DJKPKNL direktorat jendral Pengelolaan Kekayaan Negara dan lelang ., Artinya ada upaya Bea dan cukai melaporkan sejumlah perusahaan dengan Modus WP wajib pajak tak tertekai , dan WP Pailid.” ujarnya