“Tidak tertutup kemungkinan di balik vonis lepas PN Jakbar sebelumnya terdapat skandal atau pemufakatan. Sehingga penegak hukum harus menyelidiknya,” ungkap Donal.
Berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/8), Henry Surya diproses karena menggembosi koperasi Indosurya triliunan rupiah. Kejaksaan juga sudah menyita gedung Indosurya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Namun anehnya, Henry Surya dilepaskan PN Jakbar pada 24 Januari 2023. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Dede Suryaman dan Sri Hartati. Dede dkk menilai perbuatan Henry Surya merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. Di tingkat kasasi, keadaan berubah. Henry Surya dihukum 18 tahun penjara. Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.
Tinggalkan Balasan