Nah, belakangan MKH mengadili dan memecat Dede karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Dede sendiri mengaku salah. Ia mengaku menyesal.

“Saya mengaku lemah, saya mengaku bersalah. Saya lemah,” kata Dede di hadapan sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Dede kemudian mengaku menerima uang itu lantaran tertekan. Sebab, dia harus memimpin sidang tersebut.

“Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka, dan institusi, saya harus berhadapan dengan majelis kehormatan hakim,” tutur dia.(SW)