suarakarsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. Fakta tersebut akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang menjerat Mulyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkap jabatan tersebut akan ditelusuri dari sisi etika maupun potensi tindak pidana korupsi. Penilaian etik akan dilakukan oleh internal Kementerian Keuangan, sementara KPK fokus pada aspek pidananya.

“Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan jumlahnya mencapai 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Budi menambahkan, penyidik juga akan menelusuri latar belakang pendirian perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan digunakan sebagai modus layering dalam praktik dugaan korupsi. KPK juga akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan.

“Apakah itu digunakan untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau memiliki kaitan dengan perpajakan, tentu akan kami dalami, selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” jelasnya.

Sementara itu, Mulyono telah menyampaikan pengakuannya terkait perkara yang menjeratnya. Ia mengakui bersalah karena menerima suap dalam proses restitusi pajak PT BKB, meski mengklaim prosedur pekerjaan tetap dijalankan sesuai aturan.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (5/2) malam.

Mulyono menyatakan siap bertanggung jawab dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.