JAKARTA – KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Ada empat saksi baru yang diperiksa penyidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (2/2/2023). Empat saksi yang diperiksa itu terdiri dari dua orang swasta, satu notaris, dan satu komisaris.
“Bertempat di Polda Papua tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Keempat saksi yang telah diperiksa adalah:
1. Yonater Karomba (Swasta)
2. Herman (Notaris)
3. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta)
4. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada)
Menurut Ali, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai aset berharga yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE,” katanya.
Selain itu, ada empat saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (2/2/2023). Keempat saksi itu terdiri dari dua orang swasta dan satu orang Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua serta Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua.
“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). LE diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli.
Lukas Enembe telah ditangkap sejak 10 Januari 2022. Dia menjalani penahanan pertama selama 20 hari.
KPK lalu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Lukas bakal tetap ditahan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023.(SW)