Selain itu, ada empat saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (2/2/2023). Keempat saksi itu terdiri dari dua orang swasta dan satu orang Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua serta Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua.
“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). LE diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan