“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli.

Lukas Enembe telah ditangkap sejak 10 Januari 2022. Dia menjalani penahanan pertama selama 20 hari.

KPK lalu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Lukas bakal tetap ditahan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023.(SW)