suarakarsa.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penggeledahan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4), membenarkan bahwa barang bukti yang disita meliputi barang elektronik serta kendaraan bermotor. “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya. Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep menyebutkan bahwa pihaknya akan lebih dulu memeriksa sejumlah saksi lain sebelum memanggil Ridwan Kamil. Ia menegaskan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini tidak berada di posisi utama. “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” jelas Asep.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap lebih terang perkara korupsi di Bank BJB.

“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3).

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan resmi melalui surat yang dibacakan oleh perwakilannya. Dalam surat itu, ia membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah dan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” tulisnya.

Namun demikian, ia menegaskan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai proses hukum tersebut. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 5 September 2023, Ridwan Kamil tercatat memiliki lima unit sepeda motor, yaitu:

  • Royal Enfield Classic 500 Battle Green (Rp 78 juta)

  • Kawasaki W175 (Rp 21,5 juta)

  • Honda CBR (Rp 21,5 juta)

  • Vespa matic (Rp 41,7 juta)

  • Honda Beat Matic (Rp 8,2 juta)

Belum dipastikan motor mana yang disita dalam penggeledahan tersebut.