JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) dan rumah milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/5).
“Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” tambah Ali.
Tak hanya kendaraan Rafael, penyidik juga menyita rumah mewah dan kontrakan Rafael yang berlokasi di Jakarta.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat,” jelasnya.
KPK, kata Ali, masih terus melakukan mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi pemulihan uang negara dari hasil korupsi Rafael.
Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Rafael yang diduga terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujar Ali.
Ali juga mengajak masyarakat membantu KPK dengan memberikan informasi bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Rafael pada 3 April 2023 usai diperiksa sebagai tersangka.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Menurut penyidikan, Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,34 miliar melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang Euro.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK juga menjerat Rafael dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rafael menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.(SW)