Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Rafael yang diduga terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat membantu KPK dengan memberikan informasi bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Rafael pada 3 April 2023 usai diperiksa sebagai tersangka.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Menurut penyidikan, Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.