Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,34 miliar melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang Euro.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK juga menjerat Rafael dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rafael menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.(SW)
Tinggalkan Balasan